Praperadilan Dikabulkan, Helmut Hermawan Akan Dilepaskan KPK dari Penjara
Sebelumnya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan praperadilan yang diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK: Helmut Diduga Suap Wamenkumham Eddy Hiariej Rp8 Miliar
Helmut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).
Editor: Faieq Hidayat