Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Dikabulkan, Helmut Hermawan Akan Dilepaskan KPK dari Penjara

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:29:00 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Helmut Hermawan Akan Dilepaskan KPK dari Penjara
Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan akan dibebaskan. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melepaskan tersangka suap dan gratifikasi Helmut Hermawan. Hal ini menindaklanjuti putusan praperadilan Helmut yang dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk sementara, (Helmut) dilepas," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

Meski demikian, Alex mengatakan KPK akan mempelajari putusan dari Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun yang mengabulkan gugurnya status tersangka dari Helmut.

"Kami pelajari dulu pertimbangan hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah," katanya.

Dia melanjutkan, jika gugatan tersebut dikabulkan lantaran tahapan penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, maka KPK akan menetapkan status tersangka Helmut saat sudah dilakukan penyidikan.

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan praperadilan yang diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut