Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ahmad sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri. Habib Mahdi Alatas sebagai pelapor menyebut, korban rata-rata santri di bawah umur.
Terlapor diduga menjanjikan para korban mendapatkan beasiswa di Mesir guna mendapatkan sanad hafalan Alquran. Namun sebelum diberangkatkan, terlapor diduga melakukan tindakan asusila dengan dalih cek fisik.
"Namanya anak umur 15 tahun, enggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," kata Mahdi.
Dia mengatakan jumlah korban hingga kini sudah mencapai belasan orang, meski yang resmi melapor ke Bareskrim Polri baru lima orang. Korban-korban tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Purbalingga, Bogor, hingga yang sedang berada di Mesir.
Editor: Rizky Agustian