Polri: Syekh Ahmad Al Misry Diduga Sembunyikan Status Warga Negara Mesir
JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry diduga memiliki kewarganegaraan ganda. Ahmad diduga menyandang status warga negara Indonesia dan Mesir.
"Tampaknya begitu (mempunyai dua kewarganegaraan)," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Untung menduga Ahmad sengaja menyembunyikan status kewarganegaraan Mesir. Oleh karena itu, dia menyebut pihaknya tengah berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Mesir.
"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," ujar Untung.
Ustaz Ahmad Al Misry Jadi Tersangka, Pelapor Ungkap Modus Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengatakan pihaknya mengajukan red notice atas nama Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol. Pengajuan dilakukan menyusul status tersangka Ahmad dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Ricky memastikan Syekh Ahmad Al Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diterima melalui naturalisasi resmi lewat permohonan pasangan kawin campur dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," tutur dia.
Ricky mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk mengonfirmasi Syekh Ahmad Al Misry juga berstatus warga negara Mesir atau tidak.
Profil Syeikh Ahmad Al-Misry, Ulama Mesir yang Viral di Medsos
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," tandas dia.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ahmad sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri. Habib Mahdi Alatas sebagai pelapor menyebut, korban rata-rata santri di bawah umur.
Terlapor diduga menjanjikan para korban mendapatkan beasiswa di Mesir guna mendapatkan sanad hafalan Alquran. Namun sebelum diberangkatkan, terlapor diduga melakukan tindakan asusila dengan dalih cek fisik.
"Namanya anak umur 15 tahun, enggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," kata Mahdi.
Dia mengatakan jumlah korban hingga kini sudah mencapai belasan orang, meski yang resmi melapor ke Bareskrim Polri baru lima orang. Korban-korban tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Purbalingga, Bogor, hingga yang sedang berada di Mesir.
Editor: Rizky Agustian