Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung
Jumat, 17 Juli 2026 - 16:00:00 WIB
Kortas Tipikor Polri, kata Boro, menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang akan dilaksanakan oleh Kejagung.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas sinergi dan koordinasi yang telah terjalin dengan seluruh pihak, dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucap Boro.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Editor: Rizky Agustian