Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi
Abrianto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kesimpulan untuk diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," tutur dia.
Dia menjelaskan, pada sidang pembuktian sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 alat bukti surat serta menghadirkan seorang ahli hukum pidana. Seluruh bukti tersebut, beserta jawaban dan duplik yang telah disampaikan dalam persidangan, akan menjadi dasar penyusunan kesimpulan.
Abrianto menilai, proses penyidikan hingga penangkapan dan penahanan Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ini yang kita tampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," katanya.b
Editor: Rizky Agustian