Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji menyoroti ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). Menurut dia, ahli itu justru menyatakan surat penangkapan kliennya cacat formil.
Dia mengatakan keterangan ahli Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjadi temuan yang menarik.
“Yang menarik adalah, ahli menyatakan bahwa surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2026 pada saat penangkapan itu, justru cacat formil,” kata Abdul dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan di iNews, Kamis (2/7/2026).
Abdul menjelaskan, ahli tersebut menilai rujukan pasal yang digunakan dalam surat perintah penangkapan dan pehananan Roy Suryo merujuk pada KUHAP lama atau UU Nomor 8 Tahun 1981.
“Kenapa cacat formil? Karena rujukan pasal atau rujukan hukum yang digunakan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan itu merujuknya pada KUHAP lama, UU nomor 8 tahun 1981, tetapi pasal-pasal yang dimasukkan sebagai dasar penangkapan dan penahanan justru pasal-pasal dalam KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025,” ujar dia.