Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Ditangkap Bak Teroris, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Prosedur
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi

Jumat, 03 Juli 2026 - 11:51:00 WIB
Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya merespons pernyataan kubu Roy Suryo yang menganggap keterangan ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) justru menguntungkan pihak pemohon. Menurutnya, hal itu merupakan penilaian masing-masing pihak, sedangkan keputusan tetap berada di tangan hakim. 

"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/7/2026). 

Abrianto pun optimistis majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo. 

"Insya Allah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu. Tapi kita semua serahkan pada hakim Yang Mulia," katanya. 

Dia optimistis gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo ditolak. Keyakinan itu didasarkan pada alat bukti dan keterangan ahli yang telah diajukan dalam persidangan.

Abrianto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan kesimpulan untuk diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu,"  tutur dia.

Dia menjelaskan, pada sidang pembuktian sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 alat bukti surat serta menghadirkan seorang ahli hukum pidana. Seluruh bukti tersebut, beserta jawaban dan duplik yang telah disampaikan dalam persidangan, akan menjadi dasar penyusunan kesimpulan. 

Abrianto menilai, proses penyidikan hingga penangkapan dan penahanan Roy Suryo telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Ini yang kita tampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka prapidkan bisa terbantahkan," katanya.b  

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut