Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan
Advertisement . Scroll to see content

Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker

Senin, 25 Mei 2026 - 13:37:00 WIB
Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker
Sidang pembacaan pleidoi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, tidak ditemukan fakta persidangan yang membuktikan Noel mengetahui secara langsung praktik culas tersebut. Akan hal itu, pengacara Noel menyatakan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibangun semata-mata karena jabatan atau kedudukan.

"Klien kami berada dalam tempat dan waktu yang salah, hadir di tengah sistem birokrasi yang telah terlebih dahulu terkontaminasi praktik-praktik korupsi yang berlangsung secara kronis sebelum masa jabatannya," ucapnya.

"Oleh sebab itu, nota pembelaan ini diajukan agar Majelis Hakim yang Mulia dapat menilai perkara ini secara objektif, menyeluruh, dan berkeadilan, dengan memisahkan antara fakta keterlibatan nyata dengan sekadar asumsi yang dibangun atas dasar jabatan semata," imbuhnya. 

Diketahui, Noel dituntut 5 tahun penjara. Dia diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut