Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan
Advertisement . Scroll to see content

Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker

Senin, 25 Mei 2026 - 13:37:00 WIB
Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker
Sidang pembacaan pleidoi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselematan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berlanjut hari ini, Senin (25/5/2026). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menjadi terdakwa menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas perkara tersebut.

Salah satu penasihat hukum Noel menyatakan praktik suap terkait penerbitan sertifikat K3 telah berlangsung sebelum Noel menjabat wakil menteri. Hal itu disebut terungkap berdasarkan fakta persidangan.

"Praktik-praktik suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat K3 yang telah berlangsung jauh sebelum klien kami menjabat sebagai wakil menteri ketenagakerjaan, praktik tersebut bukanlah sesuatu yang lahir pada masa jabatan klien kami, apalagi dibentuk atas kehendak atau kebijakan klien kami," kata salah satu pengacara Noel.

Berdasarkan keterangan saksi selama persidangan, kata dia, pola-pola penyimpangan tersebut telah terlebih dahulu berjalan dan melibatkan lingkaran birokrasi tertentu yang sudah eksis sebelum Noel masuk Kemnaker. 

"Dengan demikian, menjadi tidak berdasar apabila beban kesalahan diarahkan kepada klien kami seolah-olah merupakan pihak yang menciptakan, memerintahkan, ataupun mengendalikan praktik-praktik tersebut," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut