Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker
Praktik itu disebut dilakukan dengan memungut biaya di luar ketentuan resmi atau dikenal dengan istilah biaya nonteknis. Pemohon sertifikasi K3 diduga diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan sertifikat dipercepat.
Sebaliknya, apabila permintaan itu tidak dipenuhi, proses pengurusan disebut diperlambat atau dipersulit.
Jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp6,52 miliar. Namun dalam persidangan, muncul fakta lain terkait besarnya aliran uang dari praktik tersebut.
Salah satunya pengakuan Irvian Bobby Mahendro yang menyebut dirinya menerima sekitar Rp58 miliar selama praktik pungutan biaya nonteknis berlangsung.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.
Editor: Rizky Agustian