Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Jawab Noel: Tuntutan 5 Tahun Penjara sesuai Pedoman, Bisa Dipertanggungjawabkan
Advertisement . Scroll to see content

Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker

Senin, 25 Mei 2026 - 13:37:00 WIB
Pleidoi Noel, Pengacara: Suap K3 Terjadi Jauh Sebelum Klien Kami Jadi Wamenaker
Sidang pembacaan pleidoi mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Senin (25/5/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).

Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.

"Dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,435 miliar," ucap jaksa.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker, jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker menerima aliran dana dari hasil pemerasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut