Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!
Minggu, 26 April 2026 - 10:48:00 WIB
Polresta Yogyakarta lalu menetapkan 13 tersangka atas kasus tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional daycare tersebut.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Sebanyak 30 orang sebelumnya sempat diamankan saat penggerebekan berlangsung.
Editor: Rizky Agustian