Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, menilai kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta merupakan tindakan biadab dan tak bisa dimaafkan. Dia pun mendesak Polda DI Yogyakarta untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Ini benar-benar kebiadaban yang tidak bisa dimaafkan. Saya minta Kapolda DI Yogyakarta memberikan atensi penuh atas kasus ini dan mengamankan semua pihak yang terlibat, mulai dari pimpinan hingga para pengasuh (miss) yang diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan," tegas Sahroni dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (26/4/2026).
Dia mengaku dapat informasi pemilik yayasan daycare tersebut berprofesi sebagai hakim. Sahroni pun meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil tindakan bila pemilik yayasan itu merupakan hakim.
"Info yang beredar, pimpinan yayasannya adalah seorang hakim aktif. Jika benar, saya meminta KY dan MA untuk segera memecat yang bersangkutan. Polisi juga harus tetap melanjutkan proses pidananya. Tidak ada kata maaf untuk kekerasan terhadap anak," ujar Sahroni.
Selain itu, Sahroni meminta Polri melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memperketat pengawasan terhadap operasional daycare yang kini semakin menjamur di berbagai wilayah.
DPR Minta Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogya Diusut Tuntas: Tindak Tegas!
"Penting bagi kepolisian lewat unit PPA untuk meningkatkan pengawasan, terutama terkait legalitas izin operasional. Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan karena lemahnya pengawasan," pungkasnya.
Diketahui, Daycare Little Aresha Jogja diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Geger! Daycare Little Aresha Jogja Digerebek Polisi, Anak-Anak Diduga Diperlakukan Tak Layak
Penggerebekan itu dilakukan setelah adanya laporan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut. Sejumlah orang tua juga mengaku anak mereka mengalami lebam setelah dititipkan di lokasi tersebut.
Berdasarkan data sementara dari aparat penegak hukum, jumlah anak yang terdata di fasilitas tersebut mencapai 103 anak, dengan sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi.
Polresta Yogyakarta lalu menetapkan 13 tersangka atas kasus tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengonfirmasi ke-13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda dalam operasional daycare tersebut.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut. Sebanyak 30 orang sebelumnya sempat diamankan saat penggerebekan berlangsung.
Editor: Rizky Agustian