Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengurus DPN Peradi 2026-2031 Dilantik, Imam Hidayat: Perkuat Marwah Advokat
Advertisement . Scroll to see content

Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Senin, 20 April 2026 - 20:14:00 WIB
Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan sejumlah hal krusial dalam rencana perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satunya pembentukan Dewan Advokat Nasional.

Usulan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina DPN Peradi SAI, Juniver Girsang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Senin (20/4/2026). Dia mengaku sepakat agar RUU Advokat kembali direvisi.

"Kita mengusulkan memang Undang-Undang Advokat ini harus dilakukan perubahan mengingat sudah ketinggalan," kata Juniver di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan saat ini terlalu banyak advokat yang tidak bisa dikontrol oleh ketentuan dan aturan. Sehigga, dia beraharap adanya suatu kelembagaan yang diatur dalam revisi UU Advokat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut