Petani dan Pekerja Tembakau Tolak Draft RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
“Kalau Kemenkumham menyetujui RPP tersebut, dampaknya akan sangat dirasakan mulai dari petani sampai ke penjual rokok,” katanya.
Pada intinya, kekhawatiran muncul terkait pasal-pasal dalam draft RPP yang dianggap eksesif dan berpotensi merugikan industri tembakau. Seperti larangan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau di berbagai media serta dorongan untuk diversifikasi tanaman yang menjadi menjadi poin kontroversial yang mendapat penolakan keras dari para petani.
"RPP ini tidak hanya menempatkan tembakau pada posisi yang merugikan, tetapi juga dapat merugikan mata pencaharian 6 juta masyarakat Indonesia yang terlibat dalam ekosistem pertembakauan nasional," ucapnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah Nurtianto Wisnubroto mengatakan, saat ini para petani tembakau sedang dihantui aturan tersebut. Dalam aturan, nantinya satu bungkus rokok minimal berisi 20 batang.
“Oleh Pemerintah, rokok dianggap masih terlalu murah, apalagi perbandingannya dengan Singapura yang harganya kalau dirupiahkan menjadi sekitar Rp140 ribu. Dengan aturan baru nanti, harga rokok menjadi sekitar Rp45 ribu. Tapi pemerintah lupa, UMR di Singapura itu Rp50 juta, sementara di Indonesia rata-rata hanya Rp2,7 juta. Jauh sekali perbandingannya,” ujar Wisnu.