Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR
Advertisement . Scroll to see content

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:02:00 WIB
DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Ilustrasi DPR akan buat aturan baru untuk menindak LGBT. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mendukung desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Pihaknya pun berencana membuat aturan baru.

Menurutnya, praktik kampanye LGBT dapat dijerat hukuman pidana jika perbuatan tersebut melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi. 

"Pasal KUHP yang baru, (Pasal 414 dan 416) sangat jelas mengatur hukuman mengenai LGBT. Namun kami juga mendukung langkah MUI mengenai usulan UU untuk menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT," ujar Singgih dalam keterangannya dikutip, Sabtu (13/6/2026).

Ia berkata, larangan kampanye LGBT di media disial ditujukan untuk menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat, dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila. Apalagi, kata dia, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa

“Oleh karena itu, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum," ujar Singgih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut