Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel

Selasa, 14 Juli 2020 - 03:09:00 WIB
Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

"Dengan tidak adanya selang waktu atau hari antara SPDP dengan penetapan tersangka pada 26 Mei 2020, pemohon telah dirugikan," katanya.

Dia miminta agar hakim merintahkan polisi untuk menghadirkan Ruslan Buton di dalam persidangan praperadilan sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) KUHAP.

"Menyatakan pemeriksaan praperadilan dengan menghadirkan tersangka adalah perintah UU. Memerintahkan termohon I menghadirkan tersangka selama persidangan praperadilan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut