Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel

Selasa, 14 Juli 2020 - 03:09:00 WIB
Permohonan Praperadilan Ruslan Buton Beserta Anak dan Istri Dibacakan di PN Jaksel
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Ruslan Buton beserta istri dan anaknya, Senin (13/7/2020). Agendanya, yaitu pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan karena keberatan dengan penetapan tersangka oleh polisi.

Setiap permohonan dibacakan secara bergantian oleh pengacara Ruslan Buton. Henry Badiri Siahan selaku kuasa hukum Ruslan Buton mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dari sisi barang bukti yang digunakan oleh pelapor.

"Bahwa dengan tidak pernahnya ada laporan ke Dewan Pers oleh Aulia Fahmi (pelapor) dipergunakan sebagai bukti dalam laporan polisi 22 Mei 2020 maka termohon I telah lalai dalam penyidikan sehingga terjadi pelanggaran formal atau administrasi penyidikan," ujar Hendri di PN Jaksel, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka masih prematur. Misalnya, berita dari salah satu portal media yang berisi surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu Ruslan selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap merugikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut