Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Selasa, 03 Maret 2026 - 11:03:00 WIB
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Jumlah THR yang diberikan adalah satu bulan upah.
"Pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional," kata Airlangga.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah yang tercatat di Indonesia adalah 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan THR yang dibayarkan di sektor swasta yakni Rp124 triliun.
Editor: Reza Fajri