Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Selasa, 03 Maret 2026 - 11:03:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. Pemerintah menegaskan, THR untuk swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri.
"Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menekankan, THR wajib dibayarkan secara 100 persen dan tidak boleh dicicil.
"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga.