Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Soroti Lonjakan Harga Minyak hingga Pangan Imbas Perang AS-Israel Vs Iran
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Selasa, 03 Maret 2026 - 11:03:00 WIB
Pemerintah: THR Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian THR kepada ASN, swasta hingga pengemudi taksi online (dok. Kemenko Perekonomian)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pemerintah terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. Pemerintah menegaskan, THR untuk swasta wajib dibayarkan H-7 Idulfitri.

"Paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Airlangga menekankan, THR wajib dibayarkan secara 100 persen dan tidak boleh dicicil.

"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Airlangga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut