Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Trump Kembali 10 Persen, Airlangga: Kita Perjuangkan yang Nol Persen
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:53:00 WIB
Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai, pihak buruh perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Menurutnya, klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan.

Dia menegaskan, jika klausul itu berpotensi melemahkan daya saing tenaga kerja nasional, maka pemerintah harus mewaspadainya. Namun, jika tujuannya benar-benar melindungi buruh melalui tekanan eksternal, KSPI dan Partai Buruh menyatakan terbuka untuk mendukung.

“Apakah bertujuan menurunkan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk Indonesia tidak kompetitif, atau benar-benar ingin melindungi buruh Indonesia. Ini harus dipelajari yang tersirat dari pasal tersebut,” ucap Said dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).

Said menekankan bahwa pembatasan outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut, kata dia, dimenangkan oleh gugatan Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI.

Dia menilai, tanpa adanya perjanjian dagang dengan pihak luar, pemerintah tetap wajib menjalankan putusan MK dengan memasukkan pembatasan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan baru.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut