Ekonom Ungkap Perjanjian Tarif Dagang Bisa Untungkan RI meski Dibatalkan Mahkamah Agung AS
JAKARTA, iNews.id - Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau perjanjian dagang resiprokal, Kamis (19/2/2026) lalu. Namun sehari setelahnya, Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Merespons putusan tersebut, Trump menetapkan kembali kebijakan tarif global sebesar 15 persen. Namun, Indonesia bisa tetap memperoleh keuntungan dari perjanjian dagang yang telah disepakati.
Dosen Perdagangan Internasional Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Fithra Faisal Hastiadi menjelaskan, kesepakatan ART memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk Indonesia, di antaranya adalah minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah, komponen elektrobok & semikonduktor, hingga produk tekstil.
Setelah Trump memberlakukan tarif global 15 persen, komoditas-komoditas utama ekspor Indonesia itu bakal tetap mendapat tarif nol persen. Hal ini memberikan keunggulan bagi produk-produk Indonesia di pasar AS karena produk dari negara lain terkena tarif 15 persen.
"Menariknya, setelah pemberlakuan Section 122 yang menetapkan tarif global 15 persen, 1.819 lini produk Indonesia tetap berada pada posisi nol persen. Ini berarti tarif diferensial terhadap sejumlah negara lain tetap terbuka," ucap Fithra dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).