Memanas! Trump bakal Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Lawan Keputusan MA
JAKARTA, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bakal menerapkan tarif global sebesar 15 persen, naik dari 10 persen yang diumumkan sehari sebelumnya. Pernyataan itu disampaikan melalui media sosial pada Sabtu (21/2/2026), hanya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif impor yang sebelumnya dia tetapkan.
Keputusan Mahkamah Agung pada Jumat menyatakan, tarif yang diberlakukan Trump terhadap hampir seluruh negara menggunakan undang-undang kekuasaan darurat adalah inkonstitusional. Dengan suara 6-3, para hakim menyatakan bahwa kewenangan menetapkan dan mengubah tarif berada di tangan Kongres, bukan presiden.
Meski demikian, Trump menegaskan tetap akan melanjutkan kebijakan tarif dengan dasar hukum berbeda yang dinilai lebih terbatas. Dia sebelumnya telah menandatangani perintah eksekutif untuk mengenakan pajak impor 10 persen terhadap barang dari seluruh dunia.
Gedung Putih belum memberikan tanggapan terkait kapan Trump akan menandatangani perintah terbaru untuk menaikkan tarif menjadi 15 persen.
Trump Teken Instruksi Presiden, Berlakukan Tarif 10% untuk Semua Negara
"Saya, sebagai Presiden Amerika Serikat, akan segera, menaikkan tarif global 10 persen untuk negara-negara, yang banyak di antaranya telah menipu AS selama beberapa dekade, tanpa pembalasan (sampai saya berkuasa!), ke tingkat 15 persen," kata Trump di platform Truth Social.