Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini pemerintah tengah menyusun Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru usai kesepakatan tarif dengan Amerika Serikat (AS).
Airlangga mengatakan, dalam UU tersebut nantinya akan mengakomodasi permintaan AS terkait pembatasan penggunaan tenaga kerja outsourcing, hingga pembatasan masa kontrak karyawan maksimal satu tahun.
"Kita sedang menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru ya, sedang disusun. Jadi nanti itu (kesepakatan permintaan AS) akan masuk di dalam undang-undang Naker yang baru," ucap Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, dikutip, Sabtu (28/2/2026).
Airlangga menambahkan, UU baru tersebut nantinya sekaligus mengakomodasi beberapa pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap beberapa pasal di Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK).
Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres
"Nanti kita akan monitor beberapa pasal dari UU CK yang dibatalkan oleh MK. Sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyoroti isi klausul dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan AS yang menyangkut pembatasan pekerja kontrak dan outsourcing.
Ekonom Ungkap Perjanjian Tarif Dagang Bisa Untungkan RI meski Dibatalkan Mahkamah Agung AS
Dia menilai, pihak buruh perlu memahami maksud di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Menurutnya, klausul tersebut bisa memiliki dua kemungkinan tujuan.
Dia menegaskan, jika klausul itu berpotensi melemahkan daya saing tenaga kerja nasional, maka pemerintah harus mewaspadainya. Namun, jika tujuannya benar-benar melindungi buruh melalui tekanan eksternal, KSPI dan Partai Buruh menyatakan terbuka untuk mendukung.
“Apakah bertujuan menurunkan daya saing pekerja Indonesia sehingga produk Indonesia tidak kompetitif, atau benar-benar ingin melindungi buruh Indonesia. Ini harus dipelajari yang tersirat dari pasal tersebut,” ucap Said dalam keterangan pers, Jumat (27/2/2026).
Said menekankan bahwa pembatasan outsourcing sebenarnya sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut, kata dia, dimenangkan oleh gugatan Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI Andegani, dan FSPMI.
Dia menilai, tanpa adanya perjanjian dagang dengan pihak luar, pemerintah tetap wajib menjalankan putusan MK dengan memasukkan pembatasan outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan baru.
Editor: Aditya Pratama