Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Rabu, 01 April 2026 - 13:34:00 WIB
Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

"Penerapan work form home bagi ASN, aparatur sipil negara, di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," tutur dia.

Airlangga menambahkan, skema WFH ini akan dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri. Dia menjelaskan, skema ini diterapkan dalam rangka efisiensi untuk menghadapi dinamika geopolitik.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut