Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau swasta juga menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Dia pun melarang swasta memotong gaji dan cuti tahunan pekerja karena WFH.
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
“WFH ini kami dorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia menegaskan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan WFH ASN Disebut Hemat BBM hingga Rp59 Triliun
Selain itu, dia menekankan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.
"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kebijakan WFH Setiap Jumat bagi ASN Bakal Hemat APBN Rp6,2 Triliun