Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WFH ASN Resmi Berlaku, Sektor Ini Tetap Wajib Masuk Kantor
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Rabu, 01 April 2026 - 13:34:00 WIB
Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau swasta juga menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan. Dia pun melarang swasta memotong gaji dan cuti tahunan pekerja karena WFH.

Menurut Yassierli, kebijakan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD agar dapat diterapkan secara fleksibel sesuai kondisi masing-masing perusahaan.

“WFH ini kami dorong sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja, sekaligus membangun pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Dia menegaskan, perusahaan tidak diperkenankan mengurangi hak pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Upah atau gaji tetap harus dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, dia menekankan pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan.

"Dalam pelaksanaan WFH, upah atau gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut