Pemerintah Godok Perpres Hapus Denda dan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Selasa, 10 Februari 2026 - 08:10:00 WIB
Di tengah rencana penghapusan denda tersebut, Purbaya memberikan catatan keras terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI JKN. Ia menilai gejolak di masyarakat terjadi karena proses pembersihan data yang dilakukan terlalu mendadak tanpa komunikasi yang jelas.
Purbaya pun mengusulkan mekanisme masa tenggang agar warga tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba saat sedang jatuh sakit.
“Penonaktifan peserta PBI JK dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, namun diberikan jangka waktu 2 sampai 3 bulan yang disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin