Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Clara Shinta Bongkar Awal Mula Kisruh dengan Mantan Suami, Ogah Beri Nafkah?
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya

Selasa, 26 September 2023 - 17:19:00 WIB
Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 315 KUHP berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

5. Pasal 317

Segala hal mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan telah diatur pada Pasal 317. Berikut ini bunyi pasal itu: 

317 KUHP dalam pasal 1 yaitu "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

6. Pasal 320 Ayat 1 

Tidak hanya kepada manusia yang masih hidup, KUHP juga mengatur pasal mengenai penghinaan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia. Hal itu telah diatur dalam Pasal 320 Ayat 1. 

Pasal 320 ayat 1 berbunyi "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut