Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah
Advertisement . Scroll to see content

Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya

Selasa, 26 September 2023 - 17:19:00 WIB
Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Umumnya, pada kasus pencemaran nama baik di media sosial membutuhkan penilaian yang objektif dari beberapa pihak semisal, ahli bahasa, psikologi, hingga ahli komunikasi. 

Lantas, apa saja pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya? Berikut ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023). 

Pasal Pencemaran Nama Baik Pada KUHP

Berikut ini pasal pencemaran nama baik pada KUHP yang dikutip dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydil Vridell Awawangi dan jurnal hukum "Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP".

1. Pasal 310 Ayat 1

Pasal 310 Ayat 1 membahas mengenai pasal pencemaran nama baik seseorang melalui lisan. Adapun bunyi pasal tersebut: 

Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut