Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya
Umumnya, pada kasus pencemaran nama baik di media sosial membutuhkan penilaian yang objektif dari beberapa pihak semisal, ahli bahasa, psikologi, hingga ahli komunikasi.
Lantas, apa saja pasal pencemaran nama baik di media sosial dan hukumannya? Berikut ulasannya dirangkum berbagai sumber, Selasa (26/9/2023).
Berikut ini pasal pencemaran nama baik pada KUHP yang dikutip dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydil Vridell Awawangi dan jurnal hukum "Pencemaran Nama Baik Dalam KUHP".
1. Pasal 310 Ayat 1
Pasal 310 Ayat 1 membahas mengenai pasal pencemaran nama baik seseorang melalui lisan. Adapun bunyi pasal tersebut:
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."