Pasal Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dan Hukumannya
2. Pasal 310 Ayat 2
Berbeda dengan pasal sebelumnya, Pasal 310 Ayat 2 ini berisi mengenai pencemaran nama baik seseorang yang disampaikan secara tertulis. Bunyi pasal tersebut yakni:
Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
3. Pasal 311 Ayat 1
Pasal mengenai perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal Ayat 311 Ayat 1. Bunyi pasal itu adalah:
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
4. Pasal 315
Pasal mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang diatur pada Pasal 315. Adapun bunyi pada pasal tersebut: