Pandji Pragiwaksono Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Penghinaan Adat Toraja
JAKARTA, iNews.id - Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (9/3/2026). Pandji dipanggil terkait kasus dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap suku dan masyarakat Toraja.
"Ya, hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja," kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pandji menduga, dirinya bakal diperiksa terkait sidang adat Toraja yang dilakukan olehnya beberapa waktu lalu.
"Mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih," ujar Pandji.
Kasus Pandji Pragiwaksono, Menteri Pigai Usul Polisi Pakai Restorative Justice
Sementara Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengungkapkan, Pandji bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara tersebut.
"Masih terjadwal (pemeriksaan)," kata Rizki saat dikonfirmasi wartawan.
Pandji Pragiwaksono sendiri sudah diperiksa pada Senin 2 Februari 2026. Ketika itu, Pandji mengaku dicecar sebanyak 48 pertanyaan terkait laporan dugaan penghinaan Toraja.
Diketahui, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan dan/atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja.
Laporan tersebut dibuat menyusul viralnya video stand up comedy Pandji yang dinilai menyinggung adat dan budaya Toraja.
Terbaru, Pandji telah dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluluhur dan membayar satu ekor babi serta lima ekor ayam. Sanksi itu diberikan dalam proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Editor: Reza Fajri