Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Advertisement . Scroll to see content

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Senin, 22 Juni 2026 - 23:36:00 WIB
OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

OJK berharap, implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK ini dapat membuat proses pembersihan balance sheet (neraca keuangan) perbankan berlangsung lebih lancar. 

Ketika CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) sudah terbentuk, bank tinggal mengeksekusi pembersihan tersebut untuk kemudian mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya.

“Nah kalau ini sudah diturunkan, bersihkan, sampai habis CKPN-nya sudah terbentuk sebetulnya, tinggal bersihkan saja,” kata Dian.

Dian mengonfirmasi bahwa setelah sempat mengalami tren negatif di awal tahun, data terakhir menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM sudah mulai berbalik positif dan bergerak naik.

“Nah data terakhir itu kan beberapa bulan yang di awal tahun itu pasti negatif, nah sekarang sudah positif,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut