Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
Advertisement . Scroll to see content

OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya

Senin, 22 Juni 2026 - 23:36:00 WIB
OJK: UU P2SK Perluas Aturan Hapus Tagih UMKM, Berlaku Selamanya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pembersihan pembukuan atau cleaning up perbankan melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih. Hal ini khususnya untuk mendorong pemulihan kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pertumbuhan kredit UMKM saat ini belum merata akibat dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 yang membuat beberapa sektor industri belum pulih sepenuhnya. 

Menurutnya, perbankan yang memiliki rasio kredit macet mendekati angka 5 persen harus segera melakukan pembersihan neraca keuangan agar bisa kembali menyalurkan kredit secara optimal. Langkah pembersihan ini kini dipermudah dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Undang-Undang P2SK itu sekarang memperluas itu. Pertama adalah untuk hapus buku, hapus tagih itu sekarang dilakukan seumur-umurnya. Artinya selamanya, tidak dijangka untuk waktu itu," ujar Dian saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Selain menghapus batasan waktu, perluasan kedua dalam UU P2SK terkait cakupan kelembagaan yang tidak lagi hanya meng-cover Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga menjangkau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

OJK berharap, implementasi pelonggaran aturan dalam UU P2SK ini dapat membuat proses pembersihan balance sheet (neraca keuangan) perbankan berlangsung lebih lancar. 

Ketika CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) sudah terbentuk, bank tinggal mengeksekusi pembersihan tersebut untuk kemudian mulai memacu kembali pertumbuhan kreditnya.

“Nah kalau ini sudah diturunkan, bersihkan, sampai habis CKPN-nya sudah terbentuk sebetulnya, tinggal bersihkan saja,” kata Dian.

Dian mengonfirmasi bahwa setelah sempat mengalami tren negatif di awal tahun, data terakhir menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM sudah mulai berbalik positif dan bergerak naik.

“Nah data terakhir itu kan beberapa bulan yang di awal tahun itu pasti negatif, nah sekarang sudah positif,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut