Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan

Rabu, 15 April 2026 - 16:34:00 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Berlanjut, 17 Saksi bakal Dihadirkan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kacab Bank BUMN (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II) dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III). 

Dengan ditolaknya eksepsi melalui putusan sela itu, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Adapun sidang selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 27 April 2026. 

"Baik, karena persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan persidangan dan Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).

Dalam kesempatan itu, hakim menanyakan secara langsung berapa saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh Oditur Militer. Hakim ingin saksi yang berkaitan dengan terdakwa bisa dihadirkan sekaligus agar mempersingkat waktu persidangan.

"Saksi ada 17 saksi," kata Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung. 

"Mungkin yang berkaitan itu, saksi 1 sampai 11, yang berkaitan itu ya monggo dihadirkan sekaligus karena yang berkaitan sekaligus, biar nanti bisa saling baku ini, baku jawab," ucap Fredy Ferdian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut