Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Militer: Eksepsi Terdakwa Mengada-ada
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian

Rabu, 15 April 2026 - 15:04:00 WIB
Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan berencana Kacab Bank BUMN. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN berinisial MIP. Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III). 

"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa dan tim Penasehat Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika membacakan putusan sela, Rabu (15/4/2026).

Dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. 

"Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Fredy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut