Eksepsi 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditolak, Sidang Lanjut Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN berinisial MIP. Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa dan tim Penasehat Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ketika membacakan putusan sela, Rabu (15/4/2026).
Dengan dibacakan putusan sela tersebut, maka persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Fredy.