Menkomdigi: PP Tunas untuk Bantu Orang Tua Bukan Gantikan Peran Mengawasi Anak di Ruang Digital
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan orang tua agar tidak membiarkan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial. Menurutnya, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dibuat untuk membantu orang tua melindungi anak di ruang digital, bukan menggantikan peran mereka.
"Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua," ujar Meutya dalam keterangan pers, Senin (20/7/2026).
Meutya mengatakan, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, berekspresi, berkarya dan berkembang. Namun, internet juga memiliki berbagai risiko, mulai dari kecanduan hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
"Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi," katanya.
Oleh karenanya, Meutya meminta orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pengawasan dari keluarga menjadi faktor penting agar pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif.