Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melaporkan pihaknya telah memblokir sebanyak 3.452.000 situs judi online (judol). Pemblokiran ini mulai Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.
"Dalam kerangka judi online (judol) dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian," ucap Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Meutya menambahkan, perputaran uang dalam bisnis haram ini mengalami penurunan sebesar 30 persen menjadi Rp286 triliun dari Rp400 triliun sepanjang tahun 2025.
"Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun," tuturnya.
Dia mengatakan, Komdigi sudah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 25.214 sepanjang tahun 2025.
"Jadi, artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK dengan angka 25.000 lebih untuk tahun 2025," kata dia.
Editor: Aditya Pratama