Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 4 Tersangka Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp8,2 Miliar terkait Bansos Covid

Minggu, 06 Desember 2020 - 02:33:00 WIB
Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp8,2 Miliar terkait Bansos Covid
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus suap bansos Covid-19 yang diduga melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB. (Foto: Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk fee tiap paket bansos, kata Firli, disepakati oleh Matheus dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket Bansos. Selanjutnya, oleh Matheus dan AW, pada Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan.

Rekanan tersebut di antaranya tersangka Ardian IM (AIM), tersangka Harry Sidabuke (HS), dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekira Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari Batubara.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Mensos Juliari Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) dan inisial AW. Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM (AIM serta Harry Sidabuke (HS).

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut