Menlu 8 Negara Muslim Kecam Keras Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al Aqsa
“Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen, serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini,” tulis Kemlu.
Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem
Lebih lanjut, para Menlu juga menegaskan seluruh area Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim.
Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al Aqsa/Al Haram Al Sharif serta mengatur akses masuk ke dalamnya.
Israel Larang Umat Islam Salat Idul Fitri di Masjid Al Aqsa
“Mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024,” paparnya.
Para Menlu pun mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat oleh para pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk serangan baru-baru ini terhadap sekolah dan anak-anak Palestina, serta menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban.
Israel Masih Tutup Masjid Al Aqsa, Liga Arab Peringatkan Dampak Serius