Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Jumat, 06 Maret 2026 - 23:15:00 WIB
Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus yaqut) didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu,” ujarnya.

Mellisa juga menyinggung soal hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut belum ada saat penetapan tersangka dilakukan.

“Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026. Begitu,” tuturnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut