Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:18:00 WIB
Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti
KPK bawa 2 koper dokumen ke sidang praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan untuk membuktikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen saat menghadiri sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). Dokumen tersebut dibawa untuk membuktikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah dilakukan secara sah.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tim Biro Hukum KPK menyerahkan sejumlah dokumen ke meja hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Tumpukan berkas tersebut berisi alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Dokumen-dokumen itu kemudian diperiksa langsung oleh hakim. Tim kuasa hukum Yaqut juga turut meneliti berbagai berkas yang diajukan oleh KPK dalam persidangan tersebut.

Selain menyerahkan dokumen, tim Biro Hukum KPK juga menyatakan akan menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan untuk memperkuat argumen mereka.

Pada sidang sebelumnya, tim hukum KPK menegaskan bahwa Yaqut telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan tersebut tercatat dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang telah ditandatangani oleh Yaqut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut