Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut
JAKARTA, iNews.id - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Charles Simabura dari Universitas Negeri Andalas (Unand) menyampaikan pernyataan yang mengejutkan dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam.
Dalam persidangan tersebut, Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pernyataan itu muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mempertanyakan kewenangan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam kasus yang menjerat klien mereka. “Kalau dia bukan penyidik bisa tidak dia menetapkan seseorang sebagai tersangka?," tanya tim hukum Gus Yaqut dalam persidangan.
“Tidak bisa,” jawab Charles tegas.
Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya
“Eksplisit ya?” timpal tim hukum Gus Yaqut.
“Iya,” jawab Charles kembali.
Jawaban Charles itu semakin menguatkan pihak Gus Yaqut yang menilai bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka oleh pimpinan KPK cacat formil dan materiil sebagaimana telah disampaikan di hadapan hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Hal senada disampaikan Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini. Menurut dia, keterangan ahli yang dihadirkan KPK menguatkan argumentasi yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.
“Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan. Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya,” kata Mellisa usai persidangan.
Menurut dia, pernyataan tersebut disampaikan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan KPK yang seharusnya menguatkan argumentasi dan dalil yang disampaikan biro hukum KPK.
“Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu,” ujarnya.
Mellisa juga menyinggung soal hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut belum ada saat penetapan tersangka dilakukan.
“Terakhir tadi dari BPK kita mempertanyakan, ternyata betul bahwa pada saat LHP itu diserahkan itu sudah jauh, artinya pada saat ditetapkan tersangka belum ada hasil audit kerugian negara. Baru ada itu sekitar tanggal 20-an ya, sementara penetapan tersangka itu tanggal 8 Januari 2026. Begitu,” tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki