Mayor Dedi Hasibuan Jadi Penasihat Hukum Tersangka Sipil, Begini Aturannya
Menurut dia, Pasal 50 ayat 3 UU TNI disebutkan bahwa anggota keluarga mempunyai hak untuk mendapat bantuan hukum.
"Kemudian, ada juga Pasal 50 ayat 3 UU TNI yang berbunyi: keluarga prajurit memperoleh perawatan kedinasan yang meliputi perawatan kesehatan, pembinaan mental dan keagamaan, bantuan hukum," katanya.
Lebih lanjut Kresno menjelaskan bahwa seorang perwira hukum bisa menjadi penasihat hukum dalam persidangan.
"Dalam hal ini adalah Mayor DH (Dedi Hasibuan) itu bisa nggak dia jadi penasehat hukum dan beracara di dalam sidang pemeriksaan atau sidang pengadilan? Ini kan karena di media beredar bahwa TNI itu tidak boleh beracara di sidang kan. Banyak media meliput seperti itu, pertanyannya boleh," ucapnya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1971, yang berbunyi, anggota militer yang bekerja sebagai penasihat hukum dapat menjadi pendamping di pengadilan.
Kresno juga menjelaskan, ada surat Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memberikan izin kepada perwira untuk menjadi penasihat hukum.
"Perwira hukum dapat mendampingi tersangka, terdakwa, terpidana di semua level pemeriksaan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat