MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Kedua hakim itu dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka suap.
“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ketua MA juga akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara ini. Yanto memastikan, hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," ujar Yanto.
Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol
Tindakan serupa akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Yohansyah akan diberhentikan lewat Sekretaris MA.
KPK telah menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring OTT pada Kamis (5/2/2026) malam.
Selain Eka dan Bambang, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD.
Editor: Reza Fajri