Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Diketahui, pengadilan tingkat pertama sebelumnya memvonis Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan banding yang tercantum di laman MA, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, hakim memvonis mantan Sekretaris MA, Nurhadi dengan pidana penjara selama lima tahun. Hakim menilai, Nurhadi terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Nurhadi juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 140 hari.
Selain itu, Nurhadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137.159.183.940 subsider tiga tahun kurungan badan.
Vonis yang diterima Nurhadi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara.
Editor: Reza Fajri