Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik
Advertisement . Scroll to see content

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Senin, 09 Februari 2026 - 12:52:00 WIB
MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan. Kedua hakim itu dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka suap.

“Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA, Yanto di Jakarta, Senin (9/2/2026). 

Ketua MA juga akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara ini. Yanto memastikan, hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.

“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," ujar Yanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut