Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya
Advertisement . Scroll to see content

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib

Selasa, 09 Juli 2019 - 18:25:00 WIB
MA Bebaskan Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Temenggung, KPK: Aneh bin Ajaib
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam amar putuannya, MA juga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Putusan hakim diwarnai dissenting opinion. Ketua majelis hakim Salman Luthan sependapat dengan judex factie di tingkat banding. Sementara hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata dan hakim anggota 2 Mohamad Askin berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi.

Untuk diketahui, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin dihukum dengan 15 tahun penjara.

Adapun pada peradilan tingkat pertama, Syafruddin divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut