LPSK Dorong Kepolisian Selidiki Dugaan Perdagangan Orang terhadap 155 ABK WNI
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada ABK, mulai dari rehabilitasi medis, psikologis, hingga memfasilitasi penghitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," ujarnya.
Saat ini LPSK masih melindungi 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga Pengadilan Negeri daerah yakni Tegal, Brebes, dan Pemalang.
Kasus TPPO menjadi salah satu kasus pidana yang perlu mendapatkan perhatian khsusus. Menurut catatan akhir tahun 2019 LPSK, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO menempati posisi empat besar setelah kekerasan seksual anak, terorisme, dan pelanggaran HAM berat.
Berdasarkan pengalaman LPSK melakukan investigasi kasus TPPO, khususnya pada sektor kelautan dan perikanan, ditemukan fakta banyaknya perlakukan tidak manusiawi dialami para korban.
"Biasanya korban mengalami penipuan dalam proses rekrutmen, pemalsuan identitas, jam kerja yang melebihi aturan, tindakan kekerasan dan penganiayaan, penyekapan, gaji yang tidak layak, hingga ancaman pembunuhan," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah memulangkan 155 ABK WNI serta dua jenazah yang bekerja untuk 12 kapal ikan China milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan yang berpusat di Zhongshan, Dalian.
Proses debarkasi berlangsung dengan pengamanan yang ketat di Dermaga LCT Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
Editor: Anton Suhartono